DPR Akui Tak Antisipasi Pilpres Hanya Diikuti 2 Pasang Calon

Syarat Pemenangan di Pilpres

DPR Akui Tak Antisipasi Pilpres Hanya Diikuti 2 Pasang Calon

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 17:37 WIB
DPR Akui Tak Antisipasi Pilpres Hanya Diikuti 2 Pasang Calon
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengakui Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden tak mengantisipasi pilpres hanya diikuti 2 pasang kandidat. Undang-undang mengatur pilpres kemungkinan diikuti lebih dari 2 pasang calon.


"Yang menjadi kekhawatiran, kami pembuat Undang-undang tidak pernah menyangka akan ada bertarung di pilpres hanya dua pasangan," kata Priyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (25/6/2014).

Maka ketika pilpres 2014 hanya diikuti dua pasang calon, muncul pro kontra tafsir syarat pemenangan calon presiden seperti tercantum dalam Undang-undang, baik UU nomor 42 tahun 2008 maupun UUD 1945 amandemen. "Sehingga KPU (Komisi Pemilihan Umum) gelagapan," kata Priyo.

Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tafsir atas syarat pemenangan calon presiden. "Nunggu saja keputusan MK, apakah cukup 50 persen plus 1 atau sebaran suara provinsi," kata politisi Partai Golongan Karya itu.

Syarat seorang calon presiden dan wakil presiden yang bakal terpilih seperti tercantum dalam pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 menimbulkan dua pendapat berbeda.

Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang. Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan.

Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadukan pasal syarat pemenangan capres ini ke Mahkamah Konstitusi.


Begini aturan lengkap syarat kemenangan capres dan cawapres sesuai pasal 159 UU nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres.

Pasal 159

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.


(erd/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini