Diduga Tipu Mitra Koperasi, 3 Petinggi Cipaganti Terancam 4 Tahun Bui

Diduga Tipu Mitra Koperasi, 3 Petinggi Cipaganti Terancam 4 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 17:29 WIB
Diduga Tipu Mitra Koperasi, 3 Petinggi Cipaganti Terancam 4 Tahun Bui
Bandung - Polisi menjerat tiga petinggi Cipaganti Group dengan pasal penipuan dan penggelapan terhadap mitra koperasi. Bila terbukti bersalah, mereka bisa terkena hukuman 4 tahun penjara.

Para tersangka adalah Andianto Setiabudi yang menjabat sebagai pengawas koperasi, Yulianda Tjendrawati yang juga istri dari Andi sebagai bendahara, sementara kakak Andi yakni Djulia Sri Rejeki merupakan wakil ketua koperasi tersebut.

Ketiganya dijerat dengan pasal pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) KUH Pidana. Polisi juga sedang membidik mereka dengan pasal pencucian uang.

"Tiga tersangka, ancamannya empat tahun," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin di Mapolda Jabar Bandung, Rabu (25/6/2014).

Menurut Sayyidal, para tersangka dijerat penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan dari enam mitra koperasi. Para korban mengaku sdah tak menerima lagi keuntungan seperti yang dijanjikan. Polisi mencium ada penyalahgunaan dana investasi, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.

"Kalau kasus penipuan dan penggelapan, kami tidak dalam rangka mengembalikan. Tapi kami proses hukum," terangnya.

(mad/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini