Para tersangka adalah Andianto Setiabudi yang menjabat sebagai pengawas koperasi, Yulianda Tjendrawati yang juga istri dari Andi sebagai bendahara, sementara kakak Andi yakni Djulia Sri Rejeki merupakan wakil ketua koperasi tersebut.
Ketiganya dijerat dengan pasal pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) KUH Pidana. Polisi juga sedang membidik mereka dengan pasal pencucian uang.
"Tiga tersangka, ancamannya empat tahun," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin di Mapolda Jabar Bandung, Rabu (25/6/2014).
Menurut Sayyidal, para tersangka dijerat penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan dari enam mitra koperasi. Para korban mengaku sdah tak menerima lagi keuntungan seperti yang dijanjikan. Polisi mencium ada penyalahgunaan dana investasi, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.
"Kalau kasus penipuan dan penggelapan, kami tidak dalam rangka mengembalikan. Tapi kami proses hukum," terangnya.
(mad/nwk)










































