Pengusiran itu terjadi ketika majelis hakim MK sedang membacakan putusan sengketa pileg untuk Provinsi Kalimantan Tengah. Saat Hamdan membacakan putusan, Kamal sempat menyela.
"Mohon maaf Yang Mulia," sela Kamal, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
"Tidak bisa, tidak bisa. Sekali lagi Anda begitu saya usir Anda. Ini peringatan," jawab Hamdan.
Usai Hamdan ketok palu, Kamal pun kembali menyela.
"Maaf Yang Mulia, ada koreksi di nama pemberi kuasa," ujar Kamal.
Hamdan tidak menghiraukan dan meyuruh petugas keamanan di ruang sidang untuk mengusir Kamal. Kamal pun dibopong keluar.
Sidang pun tetap berlanjut dan Hamdan menolak gugatan PKPI terhadap hasil Pileg 2014 di Provinsi Kalteng.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus Hamdan.
โSaat ditanya wartawan, Kamal ingin mengoreksi nama pemberi kuasa dari Partai PKPI. Menurut Kamal, pemberi kuasa PKPI ialah Sekjen Partainya yang baru yaitu Yusuf Kartanegara. Sedangkan dalam putusan, majelis hakim membacakan pemberi kuasa dari partai PKPI ialah Lukman Mokoginta yang sudah wafat.
"Padahal dalam sidang pertama kita sudah sampaikan perbaikan dalam hal pemberi kuasa," ucap Kamal.
Menurut Kamal, bila pemberi kuasa salah nama maka nantinya putusan itu tidak akan dilaksanakan KPU.
"Bagaimana mau dilaksanakan KPU, pemberi kuasanya sudah wafat. Orang yang sudah meninggal lalu memberikan kuasa kepada saya, kan kuasanya tidak sah," ucapnya.
(rvk/asp)











































