Kasus bermula saat warga di sepanjang jalan tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP karena tidak berizin. Lantas perwakilan warga yang mewakili 211 pedagang menghadap ke kantor Keluran Klender pada Maret 2013. Hasil pertemuan antara warga dengan Wardi menyepakati usaha di jalan tersebut tidak akan dibongkar asalkan memiliki surat izin usaha. Namun, untuk mendapatkan izin usaha itu warga harus menyetor Rp 100 juta!
Padahal, menurut UU No 18 tahun 1998 tentang Pelayanan Gratis, pembuatan surat tersebut tidak dipungut biaya sedikit pun. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, perwakilan warga menyanggupi membayar Rp 20 juta terlebih dahulu. Tapi karena belum lunas, maka Wardi hanya memberikan foto copy dan disalin sebanyak 211 copy-an.
Beberapa hari setelah itu, Warga Jalan Lapangan Bola, Cipayung itu menagih dan seorang warga, M Rifai memberi Rp 20 juta ke Wardi. Atas hal itu, Wardi pun dilaporkan ke pihak berwajib. Tidak berapa lama, Wardi diadili dengan delik korupsi.
Pada 10 Februari 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara atau 3,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Alhasil, jaksa pun banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan," putus majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Rabu (25/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As`adi Al Ma`ruf dan Sudiro.
(asp/jor)











































