"Kepada masyarakat saya kira kita perlu membaca survei secara kritis, jangan menerima begitu saja," kata Komisioner KPU hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (25/6/2014).
Hadar mengatakan, pihaknya sebagai penyenggara Pemilu tidak bisa membatasi adanya rilis-rilis survei yang dimuat di berbagai media. Namun ia mengimbau lembaga survei patuhi kode etik.
"Ya kami mengimbau saja agar lembaga survei tertib dan bertanggung jawab," ujar Hadar.
"Biasanya standar survei itu tentu berpegang pada kode etik, dan kedua memapaparkan informasi yang memang harus dipaparkan yaitu kapan survei dilakukan, apa metode penarikan sampelnya, berapa margin errornya, dan kemudian pertanyannya apa, serta sumber dananya dari mana," imbuhnya.
Namun Hadar menegaskan bahwa lembaga survei resmi adalah yang terdaftar di KPU. "Tentu (lembaga survei resmi sudah terdata di KPU), tapi kami tidak bisa melarang yang umumkan survei," ucap Hadar.
(bal/trq)











































