"Yang terdakwa (Anggoro) serahkan kepada Yusuf Erwin Faishal adalah uang Rp 100 juta di Hotel Sultan untuk sumbangan sponsorship ketika kunjungan kerja ke Meksiko," ujar penasihat hukum Anggoro, Tomson Situmeang membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Hal kedua yang diakui Anggoro melalui penasihat hukumnya adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581.
Selain itu Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta. "Sehingga tidak benar terdakwa memberikan bantuan lift ke MS Kaban atau atas permintaan MS Kaban," lanjut Tomson.
Dalam pledoinya, Anggoro membantah memberi duit ke MS Kaban sebagaimana tuntutan jaksa yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, SGD 40 ribu.
Dia juga membantah memberi duit kepada pejabat Kemenhut termasuk kepada sejumlah anggota komisi IV terkecuali duit Rp 100 juta yang diklaim Anggoro sebagai bantuan kunker.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus pidana penjara dan denda seringan-ringannya," ujar Tomson.
Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa mengganggap Anggoro terbukti menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
(fdn/mpr)











































