"Kampanye hitam itu menyampaikan hal-hal yang diharapkan menurunkan elektabilitas seseorang dan bukan fakta. Wiranto tidak ada kampanye, makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (25/6/2014).
Nelson mengatakan keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno dan mengklarifikasi hal tersebut kepada Mabes TNI yang juga memanggil Wiranto pada Selasa (24/6) kemarin.
Salah satu alasan Bawaslu memutuskan Wiranto tak melanggar kampanye, karena Wiranto di awal jumpa pers tentang bocornya surat DKP menegaskan dirinya sebagai Mantan Menhankam Pangab bukan Ketua Umum Hanura atau timses Jokowi-JK.
"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang memiinta dia menjelaskan soal DKP, termasuk (permintaaan) pernyataan Prabowo saat debat capres," ujarnya.
"Wktu ditanya Jusuf Kalla (soal HAM), dia jawab 'tanyakan kepada atasan saya'. Makanya dia meluruskan itu," imbuh Nelson.
Pihaknya mempersilakan tim Prabowo-Hatta jika tak puas dengan keputusan Bawaslu bisa menempuh jalur hukum. "Kalau misalnya mereka merasa dirugikan atas perbuatan seseorang, maka mereka bisa ambil langkah hukum," tegas Nelson.
(bal/trq)











































