"Jadi kalau ketiga teman baik saya itu tidak puas, kalau ada kasus-kasus seperti ini ya gugat saja, mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai," kata Jubir Golkar sekaligus Jubir Tim Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Tantowi menyatakan mekanisme mengadu ke Mahkamah Partai tersebut sudah diatur dalam Undang-undang kepartaian. Terkait keputusan itu sendiri, Tantowi tak mau banyak bicara, lantaran itu sudah keputusan Ketum Aburizal Bakrie.
"Tapi kan keputusan sudah final, keputusan DPP itu, ya saya tidak dalam posisi untuk mengomentarinya lagi," tuturnya.
Belakangan, Jusuf Kalla juga menyatakan pemecatan itu berlebihan. Tantowi menanggapi santai komentar JK.
"Yang Ketua Umum itu kan Pak Aburizal Bakrie, bukan Pak JK. Dan itu sudah ranahnya DPP ya, dan itu kita tidak ikut campur lagi," tanggap Tantowi.
(dnu/trq)











































