Hakim ketua, Dwiarso mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terhadap terdakwa dijatuhi dengan pidana dua tahun. Pidana denda sebesar Rp 100 juta, bila tidak dibayar dikenakan pengganti enam bulan kurungan," kata Dwiarso di ruang sidang utama PN Tipikor Semarang, Rabu (25/6/2014).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan salah satunya karena sudah mengabdi di Kabupaten Rembang selama 9 tahun.
"Hal-hal yang meringnkan yaitu terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sudah mengabdi 9 tahun di Rembang dan meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, JPU dan Salim menyatakan pikir-pikir. Salim menganggap dalam kasusnya tidak ada kerugian negara dan prosedur yang dilakukan sudah benar.
"Kami pikir-pikir untuk banding, jelas tidak ada kerugian negara, sudah dikembalikan, prosedur sudah benar," pungkas Salim.
Salim membantah dalam kasus penyertaan modal untuk PT. RBSJ sebesar Rp 25 miliar telah merugikan negara. Diketahui ia didakwa dalam proses penyertaan modal untuk PT RBSJ dan pengelolaan SPBU.
Menurut hakim kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,3 miliar tidak seperti dalam dakwaan sebesar Rp 4,1 miliar karena keuntungan SPBU yang tidak disetorkan ke PT RBSJ yaitu Rp 1,8 miliar bukan merupakan kerugian negara. Demikian dalam putusan hakim tidak ada pidana uang pengganti karena aset yang diduga diselewengkan sudah disita.
(mpr/mpr)










































