Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, keputusan KPU yang digugat yaitu nomor 453/Kpps/KPU/Tahun2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang telah meloloskan H Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI. Gugatan tersebut karena KPU telah meloloskan seseorang yang masih memiliki rekam jejak buruk dalam masalah pelanggaran HAM berat sebagai capres.
"Penolakan gugatan di PTUN itu bisa dilakukan ketika syarat-syarat gugatan terpenuhi. Sepertinya tidak ada syarat yang terlewatkan. Legal standingnya sudah jelas. Yang menggugat kan empat organisasi yang diakui, Kontras, Setara, Imparsial dan PBHI. Dalam beberapa kali kasus, kita bisa gugat. Jadi kita dalam legal standing tidak ada masalah," kata Haris yang mendaftarkan gugatan itu ke PTUN pukul 10.00 WIB tadi.
Haris mengatakan itu saat menghadiri acara diskusi Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) yang bertema Konsolidasi Korban Pelanggaran HAM "Merumuskan Sikap dan Resolusi Korban Pelanggaran HAM terhadap Pilpres 2014" di Gedung Joang '45, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Haris mengatakan, PTUN seharusnya bisa segera memproses gugatan tersebut sebab objek gugatannya sudah jelas.
"Objeknya jelas, Keputusan KPU nomor 453/Kpps/KPU/2014 juga sudah jelas. Jadi saya pikir tidak ada alasan bagi PTUN untuk menolak gugatan kami, justru sebaliknya, seharusnya PTUN mempercepat proses pemeriksaan," katanya.
Ketua Ikohi Mugiyanto berharap agar KPU bisa mempertimbangkan dan menggunakan aspek kemanusiaan dalam menyeleksi siapa sosok yang layak untuk menjadi capres. "Saya mengajak KPU untuk mempertimbangkan, juga menggunakan aspek kemanusiaan, aspek moral dalam menyeleksi siapa yang layak dan siapa yang tidak untuk menjadi orang nomor satu di negeri ini," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Merah Putih juga menyatakan melayangkan gugatan ke PTUN. Mereka menggugat Surat KPU No 453/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan capres Jokowi yang dinilai cacat hukum. "Saya sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan terdaftar dengan Nomor 116/G/2014 tetanggal 9 Juni 2014," kata Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
(jor/nrl)











































