Melalui Fathir, Muchdi membantah pernah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Perwira. Dia juga menyangkal pernah diberhentikan dari dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
"Tidak pernah diperiksa ataupun sebagai terperiksa (DKP). Apalagi diberhentikan tugas dari TNI. Pada saat beliau berhenti dari Danjen Kopassus, beliau diberi amanat jadi Wakil Inspektorat Jenderal," kata Fathir.
Bahkan Muchdi masih bertugas di Badan Intelijen Negara sampai tahun 2003. Ketika terjadi kasus penculikan sejumlah aktivis pro demokrasi pada tahun 1997, Fathir menyebut Muchdi tengah bertugas sebagai Panglima Komando Daerah Militer di Tanjung Pura, Kalimantan. Muchdi baru menjabat sebagai Danjen Kopassus pada Maret 1998.
Fathir juga memastikan bahwa Muchdi tidak mengetahui adanya Tim Mawar yang disebut terlibat kasus penculikan. "Muchdi tidak pernah diperiksa atau terperiksa, dalam putusan sidang tentang pemberhentian tugas Prabowo," kata Fathir.
Dia pun meminta agar media tak membuat berita yang tak jelas sumbernya, karena sangat merugikan dan menyesatkan. "Kami selaku kuasa hukum dengan tegas mengimbau tidak memberitakan hal-hal yang menyesatkan. Kami akan menempuh upaya hukum kepada orang-orang tersebut sehingga menyebabkan kerugian," kata Fathir.
(erd/nrl)











































