"Presidennya nggak nyoal, KPU nggak nyoal, kenapa diributkan? Mau menggagalkan pencapresan?" kata Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Rabu (25/6/2014).
Tim Prabowo-Hatta bahkan memandang Prabowo bisa menang WO lantaran majunya Jokowi dalam pencapresan mengandung cacat hukum. Beraksi atas ujaran kubu Prabowo itu, Eva menantang mereka mempersoalkan masalah itu dengan KPU. Karena hingga saat ini KPU tak mempermasalahkan itu.
"Tuntut saja KPU," ujar Eva.
Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, menggugat keabsahan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden. Menurutnya, surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden cacat hukum.
Kecacatan hukum ini, menurutnya, harus segara ditindak tegas. "KPU wajib segera mengganti capres Jokowi berdasar ketentuan hukum yang berlaku. Segera PDIP dan koalisi partai lainnya mengganti Jokowi dengan presiden lain," kata Suhardi di Rumah Polonia, Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.
(dnu/trq)










































