Setyardi Ingin Cetak Edisi Ketiga Tabloid Obor, ini Reaksi Kapolri

Setyardi Ingin Cetak Edisi Ketiga Tabloid Obor, ini Reaksi Kapolri

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 14:33 WIB
Setyardi Ingin Cetak Edisi Ketiga Tabloid Obor, ini Reaksi Kapolri
Jakarta - Pimred Obor Rakyat Setyardi Budiyono begitu yakin tabloid terbitannya produk pers. Dia pun menegaskan tetap akan menerbitkan tabloidnya sebagai bagian kritik masyarakat. Edisi ketiga yang kembali menyerang Jokowi siap diterbitkan.

Kasus Obor Rakyat ini kini tengah disidik Mabes Polri. Pasal di UU Pers dan delik pidana KUHP disangkakan dalam kasus Obor Rakyat. Lalu apa reaksi Kapolri Jenderal Sutarman soal rencana pihak Obor Rakyat menerbitkan edisi ketiga?

"Sekarang siapa institusi yang menghentikan orang agar tidak mencetak? Itu bukan ranahnya polisi. Polisi kan penegak hukumnya. Tapi yang melarang, orang yang tidak punya izin kemudian mencetak dan disebarkan itu siapa? Dan itu melanggar, pasti akan kita tindak," jelas Sutarman di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Menurut Sutarman pihaknya akan mencoba bekerja sama dengan unsur-unsur yang terkait dalam pembinaan pers itu.

"Kan sudah jelas pasal yang dilanggarnya, pasal 9 ayat 2 bahwa setiap penerbitan produk pers harus punya izin dan punya badan hukum. Pasal 12 nya harus mengumumkan di media yang bersangkutan alamat, nama dan tempat percetakan," terang Sutarman.

Alamat Obor Rakyat diketahui palsu, namun Setyardi pernah menegaskan bahwa pihaknya masih mencari lokasi untuk kantor tabloidnya.

"Ancamannya ada di pasal 18 UU NO.40/99. Tetap kita akan lakukan penegakan hukum tetapi tentu menjadi tanggungjawab kita bersama karena keputusan politik dalam UU NO. 40/99," terang Sutarman.

"Kita kan sudah menegakan hukumnnya. Dari laporan yang kita berikan pasal 310 dan 311 nya sebagaimana laporan sedang dalam sidik. Tapi mekanisme seperti itu. Itulah sistem hukum kita. Dan penerbitan pers yang akan menilai masyarakat. Kalau yang diterbitkan tidak mendidik tentu masyarakat tidak akan membacanya," tambahnya.

(ahy/ndr)


Berita Terkait