"Kalau melihat gambar itu kesannya negara kalah oleh industri rokok," terang Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Sesuai Permenkes No 28/2013 ada 5 gambar seram yang bisa dimuat di bungkus rokok, yakni gambar kanker paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker otak, dan gambar bayi dan pria yang merokok.
"Ini bukan lagi gambar tak ramah anak, tapi melanggar hak anak. Ini kejahatan atas anak. Gambar itu menampilkan orang merokok dan ada bayi, ini bagaimana Kemenkes," jelas Arist.
Lewat lima gambar yang diberi pilihan kepada industri rokok tentu akan memilih gambar itu, yang dinilai tak seseram gambar yang lain. Pemerintah dalam hal ini Kemenkes semestinya tak mengorbankan anak dalam desain itu.
"Gambar itu harus ditarik. Ini anak-anak jadi korban," tegas dia.
Gambar di bungkus rokok itu terpampang seorang pria merokok sambil menggendong bayi. Tulisannya 'MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA'. Mungkin maksudnya agar jangan merokok di dekat anak-anak, tetapi dinilai lewat cara pesan yang salah.
Di gambar itu pria itu memegang sebatang rokok dan menghembuskan asap rokok. Tangan kanan pria itu memegang rokok, tangan kanannya menggendong bayi lucu yang tangan mungilnya hendak menggapai tangan si ayah yang memegang rokok.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kemenkes soal gambar itu.
(ndr/mad)