Kapolri: Obor Rakyat Dikenai UU Pers dan Delik Pidana

Kapolri: Obor Rakyat Dikenai UU Pers dan Delik Pidana

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 13:56 WIB
Kapolri: Obor Rakyat Dikenai UU Pers dan Delik Pidana
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa kepolisian bekerja sungguh-sungguh mengungkap kasus tabloid Obor Rakyat. Polri juga membidik sejumlah pasal dalam kasus Obor Rakyat ini, mulai dari delik UU Pers sampai delik pidana KUHP.

"Saya sudah pernah menyampaikan ke media. Ada tiga pelanggaran hukum. Pertama UU Pers pasal 9 ayat 2 itu jelas Pers yang tidak memiliki izin itu melanggar. Ancaman hukumnya ada di pasal 18 UU 40 thn 1999. Ancaman hukumannya adalah denda Rp 100 juta. Itu pelanggaran UU Pers," jelas Sutarman di PTIK, Jl Tirtayasa, Rabu (25/6/2014).

"Kemudian dari pelanggaran pidana umumnya sudah melapor. Ini sedang dalam proses," tambahnya.

Menurut Sutarman saat ini era keterbukaan era pers atau media. Tapi dia mengingatkan agar dalam laksanakan pers, di samping menyampaikan fakta yang ada juga harus memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

"Tentu saja kita harapkan seperti itu," tegasnya.

Polisi sudah memeriksa ahli bahasa dan Dewan Pers sebagai saksi. Pimred Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiyono juga sudah diperiksa sedang staf redaksi Darmawan Sepriyosa masih belum memenuhi panggilan.

(ahy/ndr)


Berita Terkait