Tim Prabowo-Hatta Gugat Penetapan Capres Jokowi ke PTUN

Tim Prabowo-Hatta Gugat Penetapan Capres Jokowi ke PTUN

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 13:36 WIB
Tim Prabowo-Hatta Gugat Penetapan Capres Jokowi ke PTUN
Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat Surat KPU No.53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres tahun 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat penetapan capres Jokowi yang dinilai cacat hukum.

"Saya sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan terdaftar dengan Nomor 116/G/2014 tetanggal 9 Juni 2014," kata Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu (25/06).

"Pencapresan Jokowi melanggar hukum formil yang sangat fatal dan signifikan," imbuhnya.

Menurutnya, Jokowi telah melanggar UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 dan pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang cara pengajuan cuti bagi kepala daerah. Ia mempermasalahkan dua hal. Pertama, terkait jeda waktu pengajuan izin cuti Jokowi dari jabatan Gubernur DKI Jakarta dan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden.

"Nah setelah kita hitung ternyata tidak tujuh hari, tapi enam hari," tuturnya.

Kedua, terkait surat dukungan dari partai yang mengusungnya. "Yang fatal, ketika Jokowi datang ke presiden, 13 Mei, tidak membawa surat dukungan satu pun dari PDIP. Presiden hanya iya iya, padahal belum membawa berkas. Ada juga fakta pasangan capres mendaftar ke KPU tanggal 19 Mei. Di situ tidak melampirkan surat izin cuti dari presiden," ucapnya.

Perkara ini juga sudah didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014. "Secara hukum, Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk memutuskan. Setekah Bawaslu memutuskan, apa pun keputusan Bawaslu baru PTUN melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Lebih jauh, ia juga menyayangkan ketidakhadiran ketua KPU dalam rapat pleno tertutup yang menghasilkan surat keputusan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. "Perhelatan nasional, ketua KPU tidak hadir. Akibatnya, pengumuman dan keputusan KPU yang mengesahkan kedua calon, disahkan hanya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Hadar Nafis Gumay," pungkasnya.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads