Berdasarkan data penetapan caleg terpilih yang dikutip dari KPU, Rabu (25/6/2014), Agus Gumiwang Kartasasmita telah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih dengan perolehan 102.469 suara. Agus maju dari Dapil Jawa Barat II meliputi Kab. Bandung, dan Kab. Bandung Barat nomor urut 1.
Sementara Nusron Wahid, ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh dengan perolehan 243.021 suara. Nusron bahkan tercatat sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak nasional urutan keenam. Ketua umum GP Ansor itu terpilih sebagai anggota DPR Dapil Jawa Tengah II meliputi Kab. Demak, Kab. Jepara, dan Kab. Kudus nomor urut 2.
Dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pasal 50 ayat 1 menyebutkan tentang penggantian calon terpilih.
Pengantian calon terpilih anggota DPR dilakukan apabilan calon terpilih (a), meninggal dunia, (b), menungundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian Agus Gumiwang dan Nusron Wahid dalam peraturan tersebut masuk dalam huruf c pasal 50 ayat 1 karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Hal itu karena anggota DPR diajukan oleh partai politik.
Ayat 2 pasal 50 dalam peraturan tersebut mengatur penggantian wajib disertai dengan bukti surat keterangan yaitu dari DPP Partai Politik yang mengajukan caleg bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, pemberhentian tiga kader Golkar itu disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Mahyudin. Menurutnya, ketiganya dipecat karena mendukung Jokowi-JK.
(bal/van)











































