"Kalau PDIP tidak bisa mencari alternatif (capres lain-red), Prabowo bisa maju jadi presiden. Kalo pertandingan tinju, sudah WO (walk out), menang lah," paparnya dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (25/06).
Terkait penggantian calon presiden sebelum Pilpres 9 Juli berlangsung, ia menuturkan adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. "Ada dasar hukumnya, peraturan KPU, masih bisa mengganti capres sampai sebelum Pilpres, kalau wafat, sakit, berhalangan tetap," ungjap Suhardi.
Ia juga menyebut nama anggota PDIP lainnya yang berkompeten untuk menggantikan capres nomor urut dua tersebut. "Ini bukan kiamat untuk PDIP, bisa jadi surga. Mereka bisa mengganti. Misalnya Puan Maharani kan masih muda, pintar juga. Bu Mega sendiri. Tidak ada persoalan di situ," imbuhnya.
Sebelumnya, Suhardi menggugat keabsahan pencalonan Jokowi sebagai kandidat calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan. Menurutnya, Jokowi telah melakukan pelangggaran hukum formil yang fatal dan signifikan. Jokowi telah melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7, pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang cara pengajuan cuti bagi kepala daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara bagi persiapan negara dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum.
"Apabila kita simak secara runtut, secara formal dan material, capres Jokowi tidak bisa lolos, tidak memiliki waktu yang cukup tujuh hari, antara waktu menghadap presiden mengajukan cuti sebagai kepala daerah, tanggal 13 Mei, dan mendaftar di KPU tanggal 19 Mei," ucapnya.
(trq/trq)











































