Dalam siaran pers humas MK, yang diterima detikcom, Rabu (25/6/2014), 9 provinsi yang akan diputus ialah provinsi DKI Jakarta, Bali, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Babel, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Untuk di DKI Jakarta, MK menerima gugatan 13 gugatan. Dari total 19 gugatan, 6 di antaranya diputus untuk tidak dilanjutkan dalam putusan sela pada bulan Mei lalu. Di Bali, MK menerima 4 gugatan pileg 2014 yang dimohonkan oleh Partai Gerindra, Parta Demokrat dan Partai Hanura.
Sedianya, sidang akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB dengan ketua majelis sidang Hamdan Zoelva. Sedangkan sisa provinsi lainnya akan dilanjutkan pada esok hari dan lusa
(rvk/asp)











































