Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Dituntut 3 Tahun Penjara

Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Dituntut 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 12:29 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sudjanan dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005.

"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Sri Kuncoro Hadi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/6/2014).

Selain itu Sudjanan dituntut membayar uang pengganti Rp 330 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar maksimal satu bulan setelah hukuman berkekuatan tetap, maka harta Sudjanan akan disita.  Namun bila harta yang disita tidak mencukupi, Sudjanan dihukum 3 bulan penjara.

Jaksa memaparkan, Sudjadnan dalam pelaksanaan lima pertemuan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya sehingga bertentangan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sudjanan juga memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Kelima kegiatan yang dimaksud International Conference of Islamic Scholar (ICIS) tanggal 23-26 November 2004 di JCC.

Kedua pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di JCC. Ketiga, Senior Official Meeting ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting tanggal 7-10 Maret 2005 di Jakarta.

Keempat SOM ASEAN dan Pertemuan ASEM Inter Faith Dialogue tanggal 18-23 Juli 2005 di Hotel Nusa Dua Bali dan kelima, Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals (MDGs) tanggal 3-5 Agustus 2005 di Jakarta.

Selain itu, Sudjanan memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO, padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.

Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, tanggal 2-5 Agustus 2005.

Keempat, Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Intercontinental Bali, 14-16 Desember 2004. Kelima, Dialogue in Interfaith Cooperation di Yogyakarta, 3-10 Desember 2004. Selanjutnya Senior Official Meeting ASEAN untuk Asia Europe Meeting di Bali, 15-23 Desember 2004 dan ketujuh SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 29 Maret - 5 April 2005.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengupayakan supaya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan menunjuk langsung PCO dan swakelola," sebut jaksa.

Dari kegiatan ini, Sudjanan menikmati duit Rp 330 juta. Dia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Dalam perkara ini, kerugian negara Rp 11,091 miliar.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads