Tim Prabowo-Hatta: Penetapan Capres Jokowi Cacat Hukum!

Tim Prabowo-Hatta: Penetapan Capres Jokowi Cacat Hukum!

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 12:26 WIB
Tim Prabowo-Hatta: Penetapan Capres Jokowi Cacat Hukum!
Suhardi Somomoeljono
Jakarta - Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, menggugat keabsahan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden. Menurutnya, surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden cacat hukum.

Kecacatan hukum ini, menurutnya, harus segara ditindak tegas. "KPU wajib segera mengganti capres Jokowi berdasar ketentuan hukum yang berlaku. Segera PDIP dan koalisi partai lainnya mengganti Jokowi dengan presiden lain," kata Suhardi di Rumah Polonia, Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).

Ia juga menambahkan, pencalonan Jokowi bertentangan dengan UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 dan pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang cara pengajuan cuti bagi kepala daerah.

Secara terperinci, kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai presiden harus menyampaikan permohonan izin kepada presiden sebelum didaftarkan parpol atau gabungan parpol di KPU dengan memberikan jeda waktu tujuh hari dihitung dari sejak minta izin presiden, sampai dengan mendaftarkan di KPU.

"Nah setelah kita hitung ternyata tidak tujuh hari, tapi enam hari. Selasa 13 Mei jam tiga, Jokowi datang ke kantor presiden, cuti sebagai gubernur Jakarta dan mengaku sebagai capres. Terhitung tanggal 19 Mei 2014, ia mendaftarkan ke KPU," ungkapnya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa Jokowi ketika menghadap presiden, belum mendapat izin dari parpol yang mengusungnya. "Bentuk pengakuan sepihak. Jika ini ditolerir, ada 33 gubernur, menghadap presiden, dan bicara sebagai capres. Aneh secara hukum tata negara," ucapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya telah mendaftarkan gugatan atas Surat KPU No.53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres tahun 2014, ke pengadilan tata usaha negara.


(trq/trq)


Berita Terkait