Kepala Seksi Trantib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva mengatakan kios panti pijat yang berada diantara deretan kios-kios pedagang lainnya itu sudah beberapa kali diberi peringatan bahkan sudah ditindak.
"Menindak lanjuti peringatan 1, 2, dan 3, menjelang bulan puasa ini ada pengaduan. Bangunan tempat pijat kita bongkar, ada 10, lainnya sudah alih fungsi. Peringatan sudah 5 sampai 6 kali, pernah dibongkar dan pemilik membuat pernyataan alih fungsi," kata Aniceto kepada detikcom di Jalan Puspowarno Raya, Kamis (25/6/2014).
Ia menambahkan, masyarakat di sekitar kios resah karena tempat pijat yang diduga sebagai tempat mesum itu berada di perkampungan, dekat sekolah dan tempat ibadah.
"Ini meresahkan, dekat dengan sekolah, masjid, gereja dan perkampungan," tandasnya.
Kios-kios yang dihancurkan merupakan kios semi permanen yang dibangun menggunakan kayu, triplek, dan beratap seng atau asbes. Saat ditertibkan, kebanyakan pemilik kios tidak di lokasi, namun ada juga pemilik yang hanya bisa pasrah melihat kiosnya dirubuhkan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kios pijat yang buka mulai sore hingga malam tersebut memang meresahkan warga. Berkali-kali kios tersebut di rubuhkan, tidak berapa lama berdiri dan beroperasi lagi.
"Pijat itu baru dua tahunan, enam bulan terakhir ini sudah ditertibkan tiga kali. Ya jelas meresahkan," ujar warga.
(mpr/mpr)











































