Tokoh muda Golkar Indra Jaya Piliang menyatakan pihaknya sudah siap memperkarakan keputusan DPP Golkar yang diteken Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) itu. "Kalau secara politik ke PTUN. Kalau secara hukum ke pengadilan negeri," kata Indra ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (25/6).
Indra menilai pemecatan yang disebabkan beda pilihan dalam menentukan calon presiden merupakan tindakan yang melanggar aturan. Ia lantas menyoroti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar yang lalu adalah ilegal terkait melanggar AD/ART karena tidak didahului rapat pleno.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Balitbang dan Departemen Kajian dan Kebijakan DPP Golkar ini menyangkut soal tafsiran hasil Rapimnas oleh DPP.
"Ketua umum Golkar di Rapimnas itu tidak diberi mandat untuk mendukung salah satu capres," ujar Indra menekankan. "Di Rapimnas itu ketua umum Golkar ditetapkan menjadi capres agar tidak ada calon lain dari luar Golkar yang diusung Golkar," lanjut dia.
Indra menegaskan dengan adanya pelanggaran terkait Rapimnas tersebut maka bisa diperkarakan baik secara politik maupun hukum.
Indra menambahkan sejumlah politikus Golkar yang mendukung Jokowi-JK tidak ada yang menggerakkan. Jadi, pilihan ke capres dan cawapres nomor urut 2 itu adalah pribadi masing-masing.
Tiga kader Golkar yang membelot dengan tidak mendukung pasangan Prabowo-Hatta tidak bisa menerima pemecatan tersebut. Mereka mempertanyakan surat pemecatan tanpa didahului surat peringatan.
(brn/erd)











































