Berdasarkan data penetapan caleg terpilih yang dikutip dari KPU, Rabu (25/6/2014), Agus Gumiwang Kartasasmita telah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih dengan perolehan 102.469 suara. Agus maju dari Dapil Jawa Barat II meliputi Kab. Bandung, dan Kab. Bandung Barat nomor urut 1.
Sementara Nusron Wahid, ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh dengan perolehan 243.021 suara. Nusron bahkan tercatat sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak nasional urutan keenam.
Ketua umum GP Ansor itu terpilih sebagai anggota DPR Dapil Jawa Tengah II meliputi Kab. Demak, Kab. Jepara, dan Kab. Kudus nomor urut 2.
Nah, menyusul pemberhentian terhadap keduanya yang dikeluarkan DPP Partai Golkar, maka Nusron dan Agus terancam batal dilantik karena kehadiran sebagai anggota DPR adalah representasi partai politik.
Sebelumnya, pemberhentian tiga kader Golkar itu disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Mahyudin. Menurutnya, ketiganya dipecat karena mendukung Jokowi-JK.
"Hari ini saya keluarkan surat DPP yang ditandatangani Ketua Umum (Aburizal Bakrie), memecat 3 orang kader partai dari keanggotaan Partai Golkar di DPP," kata Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Mahyudin, di Stadion Segiri Samarinda, Senin (23/6).
"Karena mereka ikut hadir, ikut mengkampanyekan, yang kita lihat berdasarkan berita, berdasarkan media cetak dan televisi tentu saja bukti-bukti itu, mereka berada di luar dari yang diputuskan Partai Golkar," imbuhnya.
Lalu, apakah Nusron dan Agus Gumiwang yang dipecat dari Golkar juga akan kehilangan kursi DPR?
(bal/van)











































