Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma pelaku ditangkap Selasa (24/6) pukul 21.30 WIB. "Barang Bukti ditemukan 1 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," ujar Sukatma kepada wartawan, Rabu (25/6/2014).
Sukatma mengatakan, pada saat hendak ditangkap pelaku sedang menunggu temannya untuk melakukan transaksi. Setelah dikembangkan, akhirnya petuga kembali menangkap bandar pemasok barang haram tersebut.
"Kita berhasil tangkap bandarnya yang bernama Efriman Adi (37) di depan Apartemen Semanan Indah, Duri Kosambi, Jakbar," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat 0,52 gram. Barang haram tersebut disimpan dibawah telapak kaki sebelah kiri dengan cara di lakban.
"Saat ini keduanya sudah mendekam di Polsek Palmerah," tutup Sukatma.
(spt/ndr)











































