Jakarta - Jubir Deplu Marty Natalegawa menegaskan, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat menolak pembentukan
Commission of Expert (Komisi Ahli) yang akan dibentuk PBB untuk menjembatani masalah kedua negara terkait dengan masalah pelanggaran HAM pasca kemerdekaan Timor Timur."Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sudah membentuk KKP (Komisi Kebenaran dan Persahabatan), dan sekjen PBB sudah menerima informasi ini, dan belum memutuskan apakah akan tetap membentuk
Commission of Expert atau tidak," kata Marty dalam jumpa pers di Gedung Deplu, Jl. Pejabon, Jakarta, Jumat, (24/12/2004).Bagi pemerintah Indonesia, lanjut Marty, pembentukan KKP adalah sebagai alternatif dari pembentukan Komisi Ahli yang sedang dipertimbangkan sekjen PBB. "Dan, kita jelas sangat menolak pembentukan Komisi Ahli itu dengan alasan-alasan tertentu," kata Marty tanpa menjelaskan alasan dimaksud.Marty menambahkan, Menlu Hasan Wirajuda sendiri telah menyampaikan keputusan membantuk KPP ini kepada Menlu AS dan pihak Amerika menyambut baik hal itu."Tapi nantinya harus ada koordinasi diantara kedua lembaga itu (Komisi Ahli dan KKP)," katanya.Dengan dibentuknya KKP, lanjut Marty, gagasan penbentukan Komisi Ahli yang dibidani PBB dinilai sudah tidak relevan lagi. Karena salah satu rekomendasi yang akan diajukan adalah membentuk suatu
Commission Truth and Reconciliation, dan hal ini ternyata sudah dibentuk pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini