Gugatan Ditolak MK, Poppy Darsono Gagal Jadi Senator

Gugatan Ditolak MK, Poppy Darsono Gagal Jadi Senator

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 11:13 WIB
Gugatan Ditolak MK, Poppy Darsono Gagal Jadi Senator
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Poppy Darsono, dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Jateng).β€Ž Alasannya, bukti yang diajukan Poppy tidak kuat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Hamdan Zoelva, saat sidang gugatan pemilu tingkat DPD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/6/2016).

MK berpendapat Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan yang memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya yang disebutkan dalam permohonannya.

Majelis juga berpendapat, Poppy seharusnya mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti.

"Terhadap dalil permohn Mahkamah menanggap dalil pemohon berupa dugaan semata. Fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan. Bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menuurt hukum," ujar anggota majelis hakim konstitusi M Alim.

Sebelumnya, Poppy yang mencalonkan dirinya di daerah pemilihan Jateng mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di pemilu 2014 bukanlah cuma sekedar kecurangan tetapi lebih nampak layaknya kejahatan.

Kuasa hukum Poppy, Hermawan, menambahkan setidaknya ada beberapa poin yang menjadi keberatan Poppy. Antaran lain hilangnya suara, adanya suara yang dibayar, dan pelibatan camat dan kepala desa (Kades) yang diduga mengintervensi melalui program sosialisasi selama proses pemilihan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads