"Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk menggali motifnya. Namun korban dan tersangka ini punya hubungan asmara. Sementara kita menduga ini ada kaitannya dengan hubungan asmara keduanya," jelas Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Masdianto, kepada detikcom, Rabu (25/6/2014).
Masdianto mengatakan, korban dan tersangka kumpul kebo di kosan di Jl Kenyeri IX Gang 3 No 6 Br Ayung Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Sudah dua bulan pasangan ini menempati kosan tersebut.
"Tersangka sendiri di Sumbawa sudah memiliki istri. Baik tersangka dan korban berasal dari Sumbawa," ungkapnya.
Selama dua bulan tinggal di kosan di Klungkung itu, kata Masdianto, keduanya melakukan persetubuhan. Polisi sendiri masih mendalami apakah tersangka membunuh korban karena korban hamil atas hubungan tersebut.
"Kita belum bisa pastikan korban hamil, karena masih menunggu hasil otopsi. Sementara potongan perutnya belum berhasil kita temukan," lanjutnya.
Pengakuan tersangka, ia membuang potongan tubuh korban di 8 titik di wilayah Klungkung. Polisi sendiri baru menemukan 4 potongan tubuh korban di 3 titik yang berjarak 300 meter dari titik satu ke titik lainnya. Lokasi penemuan potongan tubuh pertama ditemukan di sebuah lereng perkebunan.
"Pengakuannya dia membuang potongan tubuh korban di 8 titik," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Klungkung, Bali dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kantong plastik yang dibuang di 4 titik, pada Selasa 17 Juni 2014 pagi. Identitas korban terungkap, setelah warga mencurigai seorang penghuni kosan bernama Diana, tidak terlihat selama beberapa hari dan tidak bisa dihubungi lagi.
Polisi kemudian menelusuri alamat tinggal Diana yang diketahui di Sumbawa. Polisi kemudian meluncur ke Sumbawa untuk meminta keterangan keluarga korban. Dari keterangan keluarga, ciri-ciri pada potongan tubuh diketahui mirip dengan Diana. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa potongan jasad itu adalah Diana, polisi melakukan tes DNA dengan mengambil sampel dari keluarga Diana dan hasilnya ternyata identik.
Polisi lalu mengamankan Fikri, di Klungkung, pada tanggal 22 Juni 2014. Fikri adalah kekasih korban, yang juga berasal dari Sumbawa.
"Pengakuannya, dia memutilasi korban karena panik," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, Fikri dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
(mei/ndr)