"Ini warna rotatornya tak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada detikcom, Rabu (25/6/2014).
Sutimin menjelaskan, lampu rotator ambulans ini berwarna biru, padahal menurut UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seharusnya warna lampu rotator untuk ambulans adalah merah.
"Seharusnya ini warnanya merah, bukan biru jadi kita tilang," katanya.
Sutimin menjelaskan warna lampu rotator sudah dibagi-bagi menurut kendaraan yang menggunakannya. Menurutnya rotator berwarna kuning seharusnya digunakan untuk mobil patroli jalan tol dan juga angkutan derek barang khusus.
"Kalau yang warnanya biru dipakai untuk mobil petugas kepolisian," katanya.
(nal/ndr)











































