Pria lulusan S1 itu ditangkap di The Plaza Hotel, Glodok, Jakarta Barat, pada 8 Juli 2013. Saat ditangkap didapati 400 gram sabu di brankas kamar hotel itu. Menurut Hamed, barang tersebut dibawa dengan dimasukan ke dalam kapsul kondom dan ditelan.
"Kapsul itu berjumlah 40 butir," kata jaksa dalam dakwaannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/6/2014).
Pada 12 Maret 2014 jaksa menuntut Hamed dihukum 14 tahun penjara. Atas tuntutan ini, pada 24 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Tidak terima atas vonis itu, Hamed lalu mengajukan banding namun kandas.
"Menguatkan putusan PN Jakbar," putus majelis banding yang terdiri dari Achmad Sobari, M Djoko dan Sutoto Hadi pada 3 Juni lalu.
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini