Bawa Sabu dengan Dimasukdan Kondom dan Ditelan, WN Iran Dibui 15 Tahun

Bawa Sabu dengan Dimasukdan Kondom dan Ditelan, WN Iran Dibui 15 Tahun

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2014 09:46 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - WN Iran Hamed Khormaei (26) dihukum 15 tahun penjara. Hamed dihukum karena membawa sabu dengan cara dimasukan kondom dan ditelan.

Pria lulusan S1 itu ditangkap di The Plaza Hotel, Glodok, Jakarta Barat, pada 8 Juli 2013. Saat ditangkap didapati 400 gram sabu di brankas kamar hotel itu. Menurut Hamed, barang tersebut dibawa dengan dimasukan ke dalam kapsul kondom dan ditelan.

"Kapsul itu berjumlah 40 butir," kata jaksa dalam dakwaannya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/6/2014).

Pada 12 Maret 2014 jaksa menuntut Hamed dihukum 14 tahun penjara. Atas tuntutan ini, pada 24 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Tidak terima atas vonis itu, Hamed lalu mengajukan banding namun kandas.

"Menguatkan putusan PN Jakbar," putus majelis banding yang terdiri dari Achmad Sobari, M Djoko dan Sutoto Hadi pada 3 Juni lalu.


(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads