Kejadian itu bermula saat Abdul Kodir, Suwandi, Rahmat Nugraha dan Asep Rudini sedang berada di basement gedung pada 26 Januari 2014 silam. Mereka melihat kabel setebal 30 inch dengan panjang 30 meter tergelatak di gedung tersebut.
Tanpa pikir panjang, keempat sekawan sepenanggungan itu langsung mencuri kabel tersebut. Keesokan harinya pihak pengelola gedung mempertanyakan di mana kabel itu berada. Hasil CCTV menunjukan video jika keempatnyalah yang mengambil kabel itu.
Mereka pun langsung mengembalikan kabel tersebut ke pihak pengelola gedung. Meski demikian, mereka tetap dilaporkan ke kepolisian dan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis hakim yang diketuai oleh Sutio Sumadi menghukum para terdakwa dengan 6 bulan penjara. Mereka dinyatakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara," putus hakim Sutio di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap kabel tersebut belum dijual dan para pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga hal itu dijadikan alasan hakim untuk meringankan hukuman pelaku.
Majelis juga menimbang, keempat OB itu hidup dengan penghasilan di bawah UMR. Mereka mengaku hanya digaji Rp 1,5 jutaan oleh perusahaan outsourching-nya. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara para terdakwa tidak mengajukan banding. Dengan demikian putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini