"Kami menyiapkan 400 personel yang terbagi dalam empat titik masuk para PMKS di kawasan Jakarta Barat. Di antaranya, wilayah Kecamatan Tambora, Cengkareng, Grogol Petamburan dan Kalideres," jelas Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sintinjak kepada wartawan, Rabu (25/6/2014).
Kadiman mengatakan, para PMKS ini masuk dengan menggunakan kereta dan bus. Karena di empat titik tersebut banyak sekali terminal dan stasiun kereta.
"Nanti para anggota akan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendatang yang mencurigakan di titik-titik kedatanganya. Bilamana didapatkan, pihaknya akan memulangkanya melalui panti Sosial Kedoya selatan," jelasnya.
Di panti sosial sendiri, lanjut Kadiman, para PMKS dikenakan pasal Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga apabila diketemukan kembali di jalan, PMKS tersebut akan dikenakan ancaman pidana berupa pasal penipuan.
"Biasanya H-7 sudah terasa kedatanganya. Tapi hingga saat ini belum kedapatan," ujarnya.
(spt/mok)











































