Tim Advokasi Kasus Buyat Sesalkan Putusan PN Jaksel
Jumat, 24 Des 2004 11:56 WIB
Jakarta - Tim Advokasi kasus Buyat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dalam gugatan pra peradilan pencemaran Teluk Buyat.Tim yang diketuai Mas Achmad Santosa ini menganggap PN Jaksel telah melampaui kewenangan dalam sidang pra peradilan."Seharusnya pra peradilan itu hanya memeriksa masalah sah atau tidaknya penahanan dan penangkapan, dan bukan masuk ke substansi perkara," tegas Mas Achmad di Kantor WALHI, Jl. Tegal Parang Utara, Jakarta, Jumat, (24/12/2004).Karenanya, dia meminta agar Mahkamah Agung (MA) membentuk tim eksaminasi untuk memeriksa putusan perkara tersebut. Hal ini dianggap penting agar putusan-putusan seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.Selain meminta pembentukan tim eksaminasi kepada MA, Tim Advokasi ini juga meminta agar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membentuk dan menurunkan tim untuk meneliti penyebab lambannya proses lengkapnya berkas perkara (P21), sehingga memungkinkan dilakukannya gugatan pra peradilan.Untuk masalah kelengkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sulut sempat mengembalikan berkas perkara tersebut sebanyak tiga ke pihak penyidik Mabes Polri dengan alasan belum lengkap."Saya sudah menyampaikan hal tersebut ke Jaksa Agung, Jaksa Agung sudah mengerti masalah ini meski belum membentuk timnya," kat Mas Achmad.Mas Achmad juga mengingatkan walaupun dalam pra peradilan PT NMR memenangkan perkara, tetapi bukan berarti PT NMR tidak bersalah, dan proses tindak pidana pencemaran Teluk Buyat akan terus dilanjutkan. "Karena pra peradilan itu kan hanya menyangkut sah tidaknya penahanan dan penangkapan, bukan masalah benar tidaknya Newmont melakukan pencemaran," tegasnya lagi.
(umi/)










































