Penegakan Hukum, Nanti Dulu

Perburuan Raja Hutan di Riau (3)

Penegakan Hukum, Nanti Dulu

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 11:29 WIB
Jakarta - Sepanjang 1998-2002 tercatat 115 harimau Sumatera tewas karena berbagai sebab. Tapi, paling banyak harimau mati karena akibat perburuan liar. Sejak 1988, Indonesia tercatat mengekspor tulang harimau Sumatera sebanyak 3.992 kilogram ke Korea Selatan. Sampai sekarang, diperkirakan 500 harimau yang telah diperjualbelikan dalam bentuk tulang."Jumlah itu tentunya akan lebih besar lagi. Sebab, kami yakin masih banyak lagi harimau Sumatera yang tewas tanpa sepengetahuan kita. Penyebab paling menonjol dalam pemusnahan harimau Sumatera adalah perburuan liar yang sudah terorganisir secara baik, mulai tingkat pemburu, pembeli hingga pengekspor," ungkap Chaerul Saleh, Senior Species Officer World Widelife Fund (WWF).Untuk pasaran domestik tulang harimau memang kurang diminati, tetapi pemasan kulitnya sangat banyak. Kulitnya yang belang warna kuning dan putih kehitam-hitaman sangat cantik dijadikan hiasan rumah. Bagi masyarakat yang berminat hiasan kulit harimau itu, bisa memesan lewat jalur gelab para agen pemburu harimau.Kulit harimau yang telah dijemur dan dibentuk menjadi harimau hiasan, harganya mencapai Rp 25 juta. Sedangkan untuk harga kulit harimau yang basah dalam kondisi direndam dengan sepritus harga berkisar Rp 8 juta. Jika kulit harimau Sumatera diminati di dalam negeri, maka tulang dan kukunya diekspor secara illeggal ke Singapura. Perburuan adalah salah satu sebab lajunya kepunahan harimau Sumatera. Sebab lain adalah praktek illegal logging dan pembabatan hutan untuk kawasan perkebunan kelapa sawit dan karet. "Bila praktek illegal logging tak dihentikan, dan perburuan tak ditangani serius, sepuluh tahun mendatang, harimau Sumatera punah," tegas Chaerul Saleh.Perburuan liar yang terkesan sangat sulit diberantas, karena lemahnya penegakan hukum. Pihak aparat terkait seakan enggan untuk menarapkan hukum kepada si pemburu harimau. Penanganannya lambat dan terkesan tidak perduli dengan pembantaian harimau. Dalam hal ini yang dihadapi aparat penegak hukum adalah masyarakat kecil yang jadi ujung tombak perburuan."Yah, untuk apa aparat sibuk ngurisin pemburuan harimau yang dilakukan penduduk. Toh, dengan menangkap penduduk, mereka tidak mendapatkan upeti apapun dari penduduk miskin itu," demikian dituturkan Mangara Silalahi, Direktur LSM Yayasan Alam Sumatera. Keyataan tersebut, yang membuat aparat penegak hukum malas memberantas para pemburu harimau. Aparat penegak hukum mestinya bisa menelusuri perburuan harimau dari kolektor kulit harimau lalu bergerak ke pedagang, penadah dan akhirnya bisa diketemukan pemburunya. Tetapi, apakah hal itu pernah dilakukan? "Bukan rahasia lagi, kalau pengoleksi kulit harimau itu, justru mereka yang berpangkat. Kalau sudah begini, apa mungkin aparat bisa menembus sampai ketingkat penadah akhir? Sepanjang mata rantai itu tidak terputus, maka perburuan itu akan tetap berjalan" ungkap Mangara.Penegakan hukum yang dimaksud Mangara, tidak hanya terbatas soal pemburuan itu saja, melainkan lebih luas pada penegakan hukum lainnya. Misalnya saja, penegakan hukum dibidang praktek illegal logging serta adanya keseriusan pemerintah untuk memberikan kawasan koservasi untuk habitat harimau."Sepanjang niat pemerintah tidak serius untuk memberantas mafia kayu, maka kondisi lahan kritis sebagai ancaman tersendiri bagi habitat harimau Sumatera," kata Mangara.Menurut Yuyu Arlan, Project Axecutat World Wide Fund for Nature (WWF) bila penerapan hukum tentang perburuan harimau itu benar-benar ditegakkan, dia yakin hal itu dapat mengurangi lajunya perburuan liar. Sebab, bagaimanapun, hukuman berat yang akan diterima para pemburu atau penadah akan berdampak langsung pada masyarakat."Kita yakin, bila penegakan hukum benar-benar dijalankan terhadap para pelaku tindak kejahatan perburuan atau penadah, hal itu akan membuat jerah para pemburu dan penadah lainnya. Dan kami yakin akan hal itu," kata Yuyu. (diks/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads