Perwira Unit Reskrim Polsek Metro Tambora Ipda Sugiharto dalam keterangannya menuturkan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal ketika polisi melakukan observasi dengan sasaran penjahat jalanan. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/6/2014).
"Keduanya bernama Rian Rosidi (29) dan Agis (22). Dan mereka sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Sugiharto kepada wartawan, Rabu (25/6/2104).
Sugiharto menerangkan, awalnya polisi melihat salah seorang pelaku yang belakangan diketahui bernama Rian Rosidi naik motor gerak-geriknya mencurigakan. Saat ingin diperiksa tersangka malah kabur namun akhirnya berhasil ditangkap.
"Awalnya kami curigai Rian ini adalah penjahat narkoba. Namun, saat ditangkap ditemukan kunci T dan L," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, duda beranak satu ini mengakui perbuatannya. Rian mengaku motor yang disita polisi dari kamar kosnya itu ia curi dari sebuah kos-kosan di Perkapuran, Tambora, Jakarta Barat. Dia mencuri bersama rekannya yang belakangan diketahui bernama Agis (22).
"Tersangka Agis kami tangkap saat sedang tidur di kamar kos yang berada dekat dengan kamar tersangka Rian," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
(spt/mok)











































