Kolom
Memutus Syahwat Bermobil Pribadi
Jumat, 24 Des 2004 11:16 WIB
Jakarta - Awalnya adalah 3 in 1. Lalu busway. Senyampang dengan itu, juga dibangun monorel. Disusul kemudian subway, kalau memungkinkan. Tak lama lagi adalah sistem membayar bagaikan jalan tol untuk 12,5 km jalur Blok M-Kota. Yang terakhir disebut electronic road pricing (ERP).Semua kebijakan itu bertujuan satu: tinggalkan kendaraan pribadi Anda yang nyaman di rumah. Lalu naiklah kendaraan umum. Dengan demikian, kemacetan Jakarta bisa terurai karena kendaraan pribadi berkurang di jalanan.Pembatasan pergerakan mobil pribadi itu penting karena studi transportasi Jakarta yang dilakukan Japanese International Cooperation Agency (JICA) sungguhlah mengerikan. JICA menyatakan, 16 tahun mendatang, warga Jakarta hanya bisa melarikan mobilnya 10 km/jam saja.Saat ini, rata-rata kecepatan mengemudikan kendaraan adalah 14,75 km/jam. Nah, kecepatan ini berkurang terus-menerus kecuali pemerintah Jakarta segera mengambil langkah-langkah antisipasi.Berapa kendaraan pribadi yang lalu lalang di Ibukota saat ini? Cukup fantastis, sekitar 2,5 juta mobil dan 3,8 juta motor. Apesnya, jutaan kendaraan ini hanya ditampung dengan jalan sepanjang 7.500 km. Sementara, jumlah kendaraan terus melonjak. Bayangkan, setiap hari muncul mobil baru sebanyak 300-an unit, sedangkan motor gres 1.200 unit/hari. Luar biasa!Jika dipersentase, pertumbuhan kendaraan pribadi mencapai 15% per tahun. Sedangkan pertumbuhan jalan hanya 5%. Ironisnya, dalam suatu waktu, perkembangan jalan pun stagnan karena sudah tidak ada lagi lahan kosong untuk ditempati jalanan.Akibatnya, tahun 2014 ditaksir Jakarta akan lumpuh total. Begitu keluar rumah, langsung dihadang kerumunan kendaraan yang tidak bisa bergerak maju mundur.Tak ayal, memotong nafsu menunggang mobil pribadi pun menjadi fokus Pemprov DKI. Maka diperkenalkanlah 3 in 1 hingga ERP. Payung hukumnya pun disiapkan yaitu Perda No 12/2003.Cara-cara yang bisa ditempuh untuk menekan masyarakat mengandangkan kendaraan pribadi antara lain 3 in 1, sistem stiker, ERP, pengenaan restribusi parkir yang lebih tinggi di daerah bisnis dan pajak progresif untuk pemilik kendaraan serta kebijakan nomor polisi genap dan ganjil.Dan Gubernur Sutiyoso sadar, kebijakan pembatasan itu perlu dibarengi dengan penyediaan sarana transportasi publik yang mumpuni, yang senyaman kendaraan pribadi. Karena itulah dia menggenjot pembangunan 9 koridor busway, monorel dan juga mengusulkan subway. Iming-imingnyasatu: bebas macet!Tapi, akankah fasilitas transportasi publik itu akan dimanfaatkan oleh warga Jakarta dan dengan sukarela meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah? "Kalau lewat Blok M-Kota bayar, ya bayar saja. Anggap saja kayak lewat jalan tol," komentar Ifa, warga Bintaro Jaya, yang setiap hari bermobil pribadi.Selama ini, Ifa juga rajin memanfaatkan joki 3 in 1 bila memasuki Blok M-Kota. Ongkosnya maksimal Rp 10 ribu, untuk dua joki.Tentu masih banyak Ifa-Ifa lainnya. Ifa adalah perwakilan sosok warga Ibukota kelas menengah yang rela mengeluarkan rupiah lebih banyak agar tetap bisa menikmati kendaraan pribadinya yang sejuk dan leluasa. Dan jumlah Ifa di Jakarta, bejibun jumlahnya.Dengan demikian, tampaknya 2014 Jakarta benar-benar akan lumpuh.
(diks/)











































