Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada detikcom, Selasa (24/6/2014) malam Pekanbaru. Menurutnya, perkembangan terakhir dari penyidikan Dit Reskrimsus Polda Riau, berkas perkara Marwan Ibrahim sudah dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor P21: B-49/N.4.5/Ft.1/06/2014 tanggal 24 Juni 2014.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dalam kasus lahan perkantoran fiktif Pemkab Pelalawan telah merugikan negara Rp 38 miliar," jelas AKBP Guntur.
Menurut Guntur, selain Wabup Pelalawan, Marwan Ibrahim, sejumlah pejabat setingkat kepala dinas dan kepala bagian juga sudah lebih awal dijadikan tersangka. Malah sebagian pejabat sudah ada yang divonis atas korupsi berjamaah tersebut.
"Berkas Marwan Ibrahim ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," kata Guntur.
Untuk diketahui, kasus lahan bakti praja (lahan perkantoran) dimulai sejak tahun 2002 silam. Saat itu Pemkab Pelalawan yang mekar dari Kabupaten Kampar membebaskan puluhan hektar lahan untuk perkantoran.
Dalam perjalannya, lahan milik perkantoran itu semuanya milik para pejabat. Lahan yang satu bentangan itu ternyata saban tahun dialokasikan dana ganti rugi dalam APBD.
Lebih lima tahun, pejabat di lingkup Pemkab Pelalawan menikmati dana ganti rugi yang berulang kali. Tersangka Marwan Ibrahim saat itu masih menjabat Sekda Pelalawan dengan Bupati-nya, Tengku Azmun Jafar yang kini menjalani hukuman belasan tahun dalam kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK.
Marwan Ibrahim termasuk salah satu tersangka yang paling banyak menikmati dana fiktif ganti rugi tersebut. Para pejabat di Pemkab Pelalawan termasuk sejumlah oknum anggota dewan setempat ramai-ramai menggerogoti alokasi ganti rugi lahan yang berulang kali.
Namun hingga saat ini, Wabup Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim belum juga ditahan dalam kasus ini. Dan masih ada mantan anggota DPRD Pelalawan yang diduga juga menikmati korupsi berjemaah belum dijadikan tersangka.
(cha/mok)











































