Yudiawan meminta pengadilan memerintahkan kurator mengembalikan 13 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang. Selain itu, dia juga meminta pengadilan mencoret ke-13 sertifikat tersebut dari daftar boedel pailit perusahaan karena aset itu milik pribadi.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakpus, majelis memutuskan akan meneruskan gugatan ini hingga pokok perkara.
"Menyatakan pemeriksaan pokok perkara antara Yudiawan Tansari dengan tim kurator Batavia Air bakal diteruskan," ucap Ketua majelis hakim, Aswijon, dalam sidang putusan sela, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (24/6/2014).
Dalam sidang itu juga majelis menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh para eks karyawan Batavia Air. Aswijon menerangkan gugatan mesti ditolak lantaran UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur mengenai adanya intervensi.
“Menyatakan menolak permohonan intervensi dari pemohon," sambung Aswijon.
Selain itu, majelis hakim menyatakan pemeriksaan pokok perkara antara Yudiawan Tansari dengan tim kurator Batavia Air bakal diteruskan.
Sejak perusahaan Batavia Air berstatus pailit hingga saat ini, sekitar 3.000 karyawan Batavia Air belum menerima haknya berupa pesangon. Gugatan intervensi, yang dilayangkan Jumat pekan lalu, menjadi salah satu upaya mereka mendapatkan pembayaran. Upaya hukum itu diajukan 122 pegawai.
Adapun Yudiawan adalah Direktur Utama Batavia Air ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit 30 Januari 2013 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dia menggugat para kurator terkait aset-asetnya yang dimasukkan dalam boedel pailit.
Yudiawan meminta pengadilan memerintahkan kurator mengembalikan 13 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang. Selain itu, dia juga meminta pengadilan mencoret ke-13 sertifikat tersebut dari daftar boedel pailit perusahaan.
Atas gugatan ini, tim kurator yang terdiri dari Turman, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauli Daulay, dan Alba Sukmahadi mengungkapkan hampir 90% aset Batavia Air dibuat atas nama Yudiawan. Selain itu, mereka mengatakan jika ada keberatan atas boedel pailit maka seharusnya pihak yang keberatan mengajukan gugatan renvoi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/6) dengan agenda saksi dari pihak tergugat.
(rvk/ndr)











































