"Perbuatan DR telah menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 1,09 miliar. Dalam pemeriksaan, beliau telah mengaku semua perbuatannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dian Frits Nalle, saat dihubungi pada Selasa (24/6/2014).
Dian mengatakan, modus yang digunakan DR adalah membuat laporan keuangan fiktif terkait penggunaan anggaran sewa rumah dan mobil dinas. Namun teryata, dua fasilitas tersebut berlokasi di Jayapura.
"Selama ini DR jarang berkantor di Yahukimo. Rumah dan mobil yang dimasukkan dalam laporan keuangan itu adalah milik pribadinya yang berada di Jayapura. Padahal, pemerintah sudah menganggarkan biaya Rp 182 juta per tahun untuk menyewa rumah dan mobil baginya," ujar Dian.
Ia menambahkan, perbuatan DR telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Namun, lanjut Dian, pihaknya belum menahan tersangka.
"Minggu depan, kami akan memeriksa beliau. Sebab, ada kemungkinan oknum lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah Dian. Hingga berita ini diturunkan Daniel Rumengan belum memberikan konfirmasi.
(mad/ndr)










































