"Jadi koperasi dengan kami ini sedang berupaya supaya 3 orang ini bisa ditahan di luar tahanan, atau penangguhan," kata Toto Moeljono, Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk saat jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Bandung, Jabar, Selasa (24/6/2014).
Penangguhan ini penting dilakukan agar aktivitas perusahaan bisa tetap berjalan. Saat ini, proses utang piutang koperasi Cipaganti dengan nasabah sudah masuk di ranah PKPU (permohanan keringanan pembayaran utang).
"Makanya saya tidak tahu alasannya kepolisian. Ya kami berdoa mudah-mudahan dikabulkan, penangguhan berhasil," tegasnya.
Polda Jawa Barat sebelumnya menjerat CEO PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan dan Djulia Sri Redjeki dengan kasus penipuan dan penggelapan koperasi. Total ada 8.700 nasabah yang bergabung di koperasi Cipaganti dengan nilai total uang investasi Rp 3 triliun lebih.
(tya/mad)











































