Bos Cipaganti Andianto Ditahan Polisi, Anak Buah di Grup Cemas

Bos Cipaganti Andianto Ditahan Polisi, Anak Buah di Grup Cemas

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2014 18:14 WIB
Bos Cipaganti Andianto Ditahan Polisi, Anak Buah di Grup Cemas
perwakilan Cipaganti
Bandung - Cipaganti Group memberikan penjelasan soal kasus penggelapan dan penipuan yang menimpa tiga orang petinggi, termasuk Dirut PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi. Mereka bicara soal operasional hingga kondisi terakhir perusahaan tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh Toto Moeljono, Corporate Secretary Cipaganti Group dalam jumpa pers di Kantor Cipaganti Jalan Gatot Subroto, Bandung, Jabar, Selasa (24/6/2014). Hal pertama yang dia sampaikan adalah konfirmasi soal penahanan Andianto, Yulinda Tjendrawati Setiawan dan Djulia Sri Redjeki.

"Penahanan ketiga pejabat ini terjadi karena masalah di koperasi Cipaganti dimana mereka adalah pengurus Cipaganti, yang sedang dalam masalah dan sudah masuk PKPU. Ketiga pejabat tersebut posisinya yaitu Andianto dirut, Djulia Sri Redjeki komut, Yulinda komisaris," kata Toto.

Menurut Toto, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah langkah agar operasional Cipagati tidak mengalami hambatan. Saat ini, masih ada tiga direksi lain yang bisa menggantikan tugas dirut. "Kalau untuk fungsi pengawasan, kami masih miliki 1 komisaris independen yang kami rasa bisa tetap menjalankan fungsi pengawasan," tambahnya.

Sayangnya, Toto tidak bisa bicara detail soal kasus penggelapan. Dia mengaku sebagai perwakilan dari PT CCG Tbk yang berbeda dengan koperasi, meski dalam satu grup. Dia menyarankan soal konteks kasus ditanyakan ke pihak koperasi atau PKPU. Yang jelas, dia memang cemas dengan kondisi yang ada sekarang.

"Kalau ditanya cemas tidak cemas, ya pasti cemas, sekarang misalnya saya bekerja di perusahaan yang dirutnya ditahan seperti itu tentu ada kecemasan. Tapi kita secara anggaran dasar sudah ada peraturan dan mekanisme apa yang terjadi jika dirut berhalangan," jelasnya.

"Siapa sih yang enggak cemas, tapi kita harus tetap memiliki kewajiban, memegang amanat menjalankan perusahaan sebaik mungkin," tambahnya.

(tya/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini