Komisi Pemilihan Umum berharap MK segera memutuskan sebelum pemungutan suara berlangsung. "Kami membutuhkan segera informasi dari MK, bukan soal putusannya apa karena kami tidak mau mengintervensi dan mempengaruhi putusan peradilan, tapi kami ingin tau tanggal berapa diputuskan," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2014).
Senin malam kemarin, KPU menggelar rapat pleno untuk membahas terbitnya peraturan nomor 21 tahun 2004 tentang penetapan hasil Pilpres.
"Kami memutuskan sampai dengan hari ini di PKPU kita itu tetap mengacu pada ketentuan UU 42/2008. Apabila ada putusan MK yang berbeda dengan ketentuan UU, maka kita pasti akan mematuhi keputusan MK itu," ujarnya.
Paling lambat 1 Juli nanti KPU sudah harus memutuskan untuk memberi penjelasan lebih detail terkait syarat pemenangan pilpres. "Jadi walaupun sebetulnya dalam PKPU kita sudah jelas itu bahwa kita mengikuti UU, tapi akan memberikan tafsir lebih jelas bahwa itu ikuti ketentuannya," kata Arief.
Sebagaimana diketahui, KPU sudah menerbitkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Capres Cawapres Tahun 2014.
Aturan itu merupakan turunan dari UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang mengatur bahwa 'pemenang Pilpres harus memperoleh suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia' dalam PKPU.
Sementara ketentuan yang memungkinkan Pilpres dua putaran itu masih diuji di MK atas permintaaan Forum Pengacara Konstitusi dan Perludem. Mereka meminta MK memutuskan pilpres cukup satu putaran ditentukan dengan suara terbanyak karena capres hanya ada dua pasangan.
Pemungutan suara Pilpres akan digelar di dalam negeri pada 9 Juli 2014 dan di luar negeri digelar lebih awal tanggal 4-6 Juli di 130 perwakilan di luar negeri.
(bal/erd)











































