“Kalau tidak datang, kami buat surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, ketika dihubungi wartawan via telepon, Selasa (24/6/2014).
Sebelum melayangkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa, polisi akan mencari tahu dulu alasan Darmawan tak memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tidak datang kemarin, maka penyidik akan mengecek apakah surat itu diterima atau tidak, serta alasan yang bersangkutan tidak datang,” kata Ronny.
Jika Darmawan terbukti sengaja tidak hadir atau alasan ketidakhadirannya tidak jelas, maka polisi tak segan melayangkan surat perintah membawa kepada Darmawan.
“Dengan surat perintah membawa, kalau yang bersangkutan dengan sengaja tidak mau hadir,” tutur Ronny.
Ronny menjelaskan surat perintah membawa itu hampir sama prosedurnya dengan menangkap orang. Bedanya, saksi dijemput kemudian dibawa ke kantor untuk diperiksa.
“Itu bukan penangkapan, tapi membawa. Kalau dia melarikan diri, ya kita mengejar untuk membawa,” kata Ronny.
Sebelumnya, Darmawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri pada Senin (23/6/2014), bersama Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiyono. Namun hanya Setyardi saja yang memenuhi panggilan penyidik.
(fjr/fjr)