Petugas gabungan dari manajemen Pusat Grosir Cililitan (PGC) bersama Satpol PP Kramat Jati, Jakarta Timur, menggelar operasi tangkap tangan perokok di dalam gedung PGC. Sebanyak 31 orang diamankan dalam razia ini.
Razia ini dilakukan selama satu jam mulai pukul 14.00 WIB di 7 lantai PGC, Selasa (24/6/2014). Petugas menyita barang bukti berupa 31 bungkus rokok, sejumlah korek dan asbak dari pengunjung yang tertangkap.
“Sebenarnya internal kami sering melakukan razia setiap hari dari jam 11.00-15.00 WIB. Selama ini banyak keluhan dari pengunjung dan pedagang lain yang tidak merokok. Kami sudah mendapat teguran dari pemerintah daerah tentang adanya masyarakat yang merokok di dalam gedung,” terang manajer customer relationship officer PGC, Marui.
Menurut Marui, pihak PGC telah menyediakan ruang khusus merokok (smoking room) di lantai 7 dan tanda dilarang merokok juga sudah dipasang di setiap lantai, sekitar 50 buah di satu lantainya. Namun sayang beberapa tanda sudah hilang.
“Entah dicopot oknum, ada juga yang jatuh. Kami sudah pesan 100 tanda lagi,” tambah Marui.
Pelanggar yang terjaring razia dikumpulkan di lantai 6 untuk diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Untuk kali ini pelanggar tidak diberi sanksi.
“Untuk kali ini kita belum sampai ke penindakan, para pelanggar kita catat dan itu akan dijadikan database bagi pihak mal dan Satpol PP. Ke depan akan ada denda sesuai Perda yang berlaku, baik material maksimum Rp 50.000.000, atau denda kurungan,” tegas Agus Sidiki, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur.
Sejumlah pengunjung yang terjaring razia mengaku tidak mengetahui adanya larangan merokok di dalam gedung karena melihat banyak pengunjung lainnya yang terbiasa merokok dan tidak dilarang. Sementara ada pelanggar yang sebenarnya mengetahui adanya larangan namun tetap nekat merokok.
“Saya tahu ada aturan dilarang merokok, tapi lihat orang sekitar merokok juga, jadi ya merokok aja. Smoking area jauh, malas jalan,” ujar pengunjung yang tertangkap razia, Tatan (25), asal Cikampek yang sedang singgah ke counter temannya di lantai 3 PGC.
“Saya tiga kali ke sini merokok tidak apa-apa. Kalau mau merokok saya tanya pemilik toko dulu boleh tidak, kalau boleh ya merokok. Saya tidak tahu ada aturan tidak boleh merokok di dalam gedung,” aku Idom Rahmat asal Duren Sawit.
Seorang pengunjung yang tertangkap merasa keberatan terjaring razia. Alasannya karena ia telah selesai merokok namun di dalam surat pernyataan ditulis bahwa ia tertangkap tangan.
“Saya keberatan ditangkap karena sosialisasinya kurang. Terus di surat pernyataan tulisannya operasi tangkap tangan, saya merasa tidak tertangkap tangan bahwa saya sedang merokok karena saya sudah selesai merokok,” protes Tumindang Situmorang (43).
Tumindang yang sedang menyervis HP di lantai 3 PGC ini juga menyatakan bahwa di mal tersebut banyak pedagang yang menjual rokok. Seharusnya pengelola mal juga menindak para pedagang.
“Pengelola harus menindak tegas pedagang-pedagang yang menjual rokok dan memperbolehkan pengunjung merokok,” pinta Tumindang.
(ear/nrl)











































