Diperiksa KPK, Pihak Artha Meris Berharap Tak Langsung Ditahan

Diperiksa KPK, Pihak Artha Meris Berharap Tak Langsung Ditahan

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2014 16:25 WIB
Diperiksa KPK, Pihak Artha Meris Berharap Tak Langsung Ditahan
Jakarta - Artha Meris dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap SKK Migas. Kuasa hukum Meris berharap KPK tidak langsung melakukan penahanan.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Meris mengungkapkan hal itu usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan KPK, Selasa, (24/6/2014).

"Kalau bisa jangan ditahan," kata Otto saat ditanyai soal kesiapan kliennya jika harus ditahan KPK.

Otto juga menyatakan bahwa panggilan kali ini adalah kali pertama Meris dipanggil dengan status tersangka sehingga tidak perlu diadakan penahanan. Namun dia menghormati KPK jika tetap akan melakukan terhadap penahanan.

"Saya lawyer, saya taat pada hukum," ujarnya menutup.

Artha Meris adalah tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penyuapan bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi penurunan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI dari Rudi yang kala itu masih menjadi kepala SKK Migas.



(fjr/fjr)


Berita Terkait