Koperasi Cipaganti terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap para krediturnya. Dalam berkas yang didapatkan detikcom, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (24/6/2014), putusan PKPU itu diketok oleh ketua majelis hakim Iim Nurohim.
Dia mengatakan pihak Koperasi Cipaganti juga telah mengakui adanya utang dari penggugat yakni Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati asal Bekasi adalah krediturnya. Dalam pertimbangannya, koperasi Cipaganti juga terbukti memiliki kreditur lain sehingga telah memenuhi syarat-syarat UU PKPU dan Kepailitan.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan Koperasi Cipaganti dalam PKPU sementara selama 45 hari," ujar Iim dalam amar putusannya pada 19 Mei 2014.
Majelis hakim juga mengangkat Kristandar Dinata, Mappajanci Ridwan Saleh dan Andreas D.Sukmana sebagai pengurus PKPU Koperasi Cipaganti. Majelis hakim meminta pengurus PKPU untuk segera bekerja dan mengundang debitur untuk membicarakan restrukturisasi utang-utang Cipaganti dengan para krediturnya. Hingga saat ini, proses rapat PKPU antara koperasi Cipaganti dengan para kreditur masih bergulir di PN Jakpus.
Kasus ini bermula ketika, Koperasi Cipaganti gagal membayar imbalan hasil kepada para investornya yang menanamkan dana mereka ke koperasi tersebut. Yetty dan Rini merupakan investor yang memohonkan PKPU kepada Koperasi Cipaganti karena gagal membayar imbal hasil atas dana yang telah mereka tanamkan di Koperasi Cipaganti. Total utang yang sudah jatuh tempo hanya Rp 15,3 juta rupiah dari kedua kreditur tersebut.
(rvk/asp)











































