Sidang PK Ditunda, Eksekusi Mati Jurit Mungkin Molor

Sidang PK Ditunda, Eksekusi Mati Jurit Mungkin Molor

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 10:01 WIB
Palembang - Terpidana mati Jurit bin Abdullah (38) boleh sedikit bernafas lega. Kemungkinan dirinya tidak akan dieksekusi pada akhir Desember 2004. Sebab sidang PK yang harusnya digelar Kamis (23/12/2004) kemarin, ditunda sampai 3 Januari 2005. "Ya, kemarin kami melakukan sidang PK dan sidang ditunda hingga 3 Januari 2005," kata Nurkholis, kuasa hukum Jurit dari Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM) Sumsel, kepada detikcom, melalui telepon, Jumat (24/12/2004). Sidang PK itu sendiri diselenggarakan di Pengadilan Negeri Palembang, tanpa dihadiri Jurit karena sudah diwakilkan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Terpidana Mati. Menurut Nurkholis, PK tersebut diajukan Jurit berkaitan dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.Menurut Nurkholis, keributan--perkelahian--yang berakhir tewasnya Arpan, Soleh, dan Joni, dengan terdakwa Jurit dan kawan-kawan, baik yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Negeri Sekayu, peristiwanya dalam suatu wilayah yakni di Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin--sekarang Mariana masuk ke Kabupaten Banyuasin. Namun, khusus kasus tewasnya Soleh, Jurit disidang di Pengadilan Negeri Sekayu dengan proses BAP di Polda Sumsel. Namun, dalam kasus Arpan, Jurit disidangkan di PN Palembang. "Kasusnya satu, Jurit di PN Palembang divonis seumur hidup, sementara di PN Sekayu divonis mati. Ini kan lucu, aneh," kata Nurkholis.Saat ditanya bahwa dampak dari penundaan sidang itu mengakibatkan Jurit tidak akan dieksekusi pada akhir Desember 2004, Nurkholis menyatakan, bisa saja itu terjadi. "Eksekusi memang tidak dapat ditunda dengan adanya PK ini. Tetapi, demi menghormati pengadilan yang sangat menginginkan kehadiran Jurit, kiranya perlu menghormati pengadilan," kata Nurkholis. (asy/)


Berita Terkait