Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam acara penandatanganan MoU Pemanfaatan Publikasi Lokal Universitas Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Semarang.
"Bisakah kampus-kampus membuat fakta integritas, kalau alumni terlibat korupsi, maka kembalikan ijazahnya. Itu bagus itu untuk memulai generasi anti korupsi," kata Adnan di hotel Gumaya, Semarang, Selasa (24/6/2014).
Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan selama ini sudah ada tujuh profesor yang menjadi tersangka korupsi dan ditangani oleh KPK. Hal itu menunjukkan profesi apapun bisa terlibat korupsi tak terkecuali kangan berpendidikan.
"Sekarang ada tujuh profesor yang jadi tersangka di KPK, bahkan ada yang jadi dosen terbaik. Jadi ada yang menyebut kalau sudah profesor itu bebas korups ternyata salah," ujar Johan.
Selain usulan tersebut, KPK sudah bergerak dengan menggandeng sejumlah Universitas di seluruh Indonesia untuk antisipasi tindak pidana korupsi. Maka hari ini KPK menandatangai MoU dengan Universitas Diponegoro (Undip) , Universitas Katolik Soegija Pranata (Unika) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).
"Ini MoU ke-delapan. Tiga Universitas ini terpilih karena IT yang memadai," tandas Adnan.
(alg/ndr)











































