Ditemui usai mendampingi Meris memenuhi panggilan KPK, Selasa (24/6/2014), Otto Hasibuan, kuasa hukum Meris, menyatakan kliennya tak pernah melakukan suap.
"Persoalannya kan begini, ini kan kalau suap tentu ada uangnya kan. Meris kan nggak ada uangnya, jadi mana suapnya?" kata Otto saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, masalah itulah yang akan diklarifikasi pada panggilan KPK hari ini.
"Saya pikir gini ajalah habis nanti diperiksa baru kita kasih keterangan sore nanti supaya jelas ya," ujar Otto, menolak memberi keterangan lebih lanjut.
Artha Meris adalah tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penyuapan bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi penurunan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI dari Rudi yang kala itu masih menjadi kepala SKK Migas.
(fjr/fjr)











































