"Pemungutan suara di luar negeri tanggal 4, 5 dan 6 Juli 2014," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantorny, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (24/6/2014).
Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam peraturan yang diterbitkan KPU nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi WNI di Luar Negeri dalam Pilpres 2014.
Sementara model pemungutan suaranya, masih sama seperti pada saat pemilu legislatif lalu. "Model pemungutan suara di luar negeri menggunakan pos, drop box dan datang ke TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri)," ujarnya.
Pemilih yang mencoblos melalui pos yaitu mereka yang dikirimi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), lalu mengirimkan kembali hasilnya ke PPLN. Sementara dropbox petugas mendatangi konsentrasi WNI misal di kawasan tambang atau perkebunan dan menyiapkan drop box.
Satu lagi TPSLN, yaitu model yang sama yang digelar di dalam negeri, yaitu pemilih datang langsung ke TPS yang disediakan oleh PPLN di lokasi tertentu yang akan diumumkan sebelum hari pemungutan suara.
Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih di luar negeri yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 2.038.711 orang dari total DPT 190.307.134 orang. Mereka tersebar di 130 perwakilan di luar negeri.
(bal/trq)











































